Bagikan
penyidikan-(hukum-acara-pidana) termasuk dalam bahasa dan istilah hukum. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Penggunaan kata penyidikan-(hukum-acara-pidana) bisa kita jumpai di dunia nyata seperti di Koran, buku, artikel, brosur, majalah dan di sekolah saat pembelajaran maupun di dunia maya seperti di social media facebook, instagram, tiktok, youtube, whatsapp, twitter dan lain sebagainya. Penggunaan kata penyidikan-(hukum-acara-pidana) juga biasa digunakan di artikel, berita, jurnal dan lain sebagainya. Supaya kita tidak salah dalam memahami kata itu, kita harus tau arti kata tersebut.
arti penyidikan-(hukum-acara-pidana) adalah Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan
Dengan mengerti banyak arti kata sangat memudahkan anda dalam memahami, menyampaikan dan berkomunikasi dengan orang lain, serta tidak salah dalam mengartikan kata tersebut. Semoga penjelasan mengenai kata penyidikan-(hukum-acara-pidana) dapat memberikan pengetahuan bagi anda dan bermanfaat bagi semua.
Demikian arti penyidikan-(hukum-acara-pidana) dalam kamus dan istilah hukum ( Online ) Bahasa Indonesia
2. Bing Images
Bagikan